Para pengendara bermotor menyalakan lampu depan kendaraan saat melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Reina)panduan praktis

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ...